PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 76
(1) Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti.
(21 Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.
Bagian Kedua Jenis Cuti
PasalTT Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:
- Cuti tahunan;
- Cuti sakit; c.Cuti...
PRES IDEN
- Cuti melahirkan; dan
- Cuti bersama.
Bagian Ketiga Cuti Tahunan
