PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 74
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT c. $rB selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama. (21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurLls partai politik.
