PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 73
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(l) PPPK yang ditetapkan sebagai tersangka diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT c. SB selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama. (21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. (41 Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja. Paragraf 10. . .
Paragraf 10 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
