Pasal 71
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian keda yang
melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT c. lyB selain JPT sebagaimana dimaksud pada hunrf a dan JF selain JF ahli utama. (21 Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan . .
PRESIDEN
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.
Paragraf 8 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perl'anjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PasalT2
(1) PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama; pppK b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga neg€rra dan lembaga nonstruktural; atau kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT c. $B selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama. (21 Presiden atau PPK menetapkan keputtrsan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
(4) Keputusan . .
PRES IDEN
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.
Paragraf 9 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
