PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 69
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK
yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diajukan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT c. lyB selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Presiden...
PPK menetapkan keputusan pemutusan l2l Presiden atau hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perl'anjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat {21 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- apabila tidak cakap jasmani/rohani karena kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada akhir bulan masa berakhirnya hubungan perjanjian kerja; atau
- apabila tidak cakap jasmani/rohani karena sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.
Paragraf 6 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
