Pasal 68
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah,
PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak keda yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Dalam hal tedadi kelebihan PPPK dari lowongan yang
ada, maka dilakukan evaluasi kinerja sejak penandatanganan hubungan pedanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
(3) Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.
(4) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK karena
perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau c.ryB. . .
- PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(5) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(6) Keputusan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(7) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
