Pasal 67
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Permohonan pemutusan hubungan pedanjian kerja
sebagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama; pppK b. Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- grB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Permohonan pemutusan hubungan perjanjian keda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau dapat ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
(3) Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja
diterima, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK.
(4) Keputusan
PRES IDEN
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(5) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paragraf 4 Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
