PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 66
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppK yang
meninggal dunia, diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PppK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi pppK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau
- grB kepada PPK bagi PppK yang menduduki JpT selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Presiden...
(2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemutusan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku sejak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Paragraf 3 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri
