PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 65
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pppK
karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir diusulkan oleh:
- PPK. . .
PRES IDEN
- PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
- Pimpinan lembaga kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; atau kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT c. $lB selain JPT sebagaimana dimaksud pada huruf a dan JF selain JF ahli utama.
(2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemuhrsan
hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada saat berakhirnya perjanjian kerja.
Paragraf 2 Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Meninggal Dunia
