Pasal 64
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
dihukum penjara berdasarkan putusa.n pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d diberhentikan tidak dengan hormat.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Bagian Ketigabelas Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Keda Paragraf I Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Keda Berakhir
