PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 63
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf ' c diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK
PRES IDEN
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Bagian Keduabelas Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
