Pasal 62
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b diberhentikan tidak dengan hormat;
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK, dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Bagian Kesebelas Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
