PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 57
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja akibat perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK. Bagian . . .
FR trSID E N
REPUBLIK II{DONESIA
Bagian Keenam Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
