Pasal 56
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan
hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Permintaan pemutusan hubungan perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perj anjian kerja berakhir.
(3) Permintaan pemuhrsan hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, apabila:
- telah...
- telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
- telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus). (a) Permintaan pemutusan hubungan pedanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihrnda, apabila tidak memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabilayangbersangkutan tidakmematuhi penundaan
sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian keda dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(6) PPPK yang dikenakan pemuhrsan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketenhran peraturan perundang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
(7) PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan pedanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Bagian Kelima Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan pppK
