PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 55
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri
