PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 54
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena
jangka waktu pedanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l) huruf a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c.65. . .
PRES IDEN
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF
yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia
