PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 53
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPKdilakukan
dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja pppKdilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat; atau
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja. pppK (3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.dihukum...
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- dihukum penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Bagian Kedua Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
