PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 52
(1) Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK. (21 Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (t) ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
(3) Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi pppK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BABIX...
-24'
Bagian Kesatu Umum
