PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 51
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
