PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 58
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
karena:
- kecelakaan kerja yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja; atau
- sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketidakcakapan jasmani dan/atau rohani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
(3) Tim penguji kesehatan sbbagaimana dimaksud pada
ay at (21 dibentuk ole h menteri yang me nyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (a) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.
(5) PPPK yang diputus hubungan perjanjian kerjanya
dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
