PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 47
BAB 7 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
