PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 46
BAB 7 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dapat berupa pemberian:
- tanda kehormatan;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
