PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 48
BAB 7 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaim€rna dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, diberikan kepada pppK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
