PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 40
BAB 6 — PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
(2) Pelaksanaan...
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan tugas sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4 1
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh fuB dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem lnformasi ASN.
