PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 42
BAB 6 — PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
(1) Pengemb€rngan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh $B dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerj a selanj utnya.
(2) Hasil evaluasi pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
