PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 39
BAB 6 — PENGEM BANGAN KO M PE-TENSI
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk
mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan. (21 Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan
pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja pppK yang bersangkutan.
