Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib men5rusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban keda.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang beke4ja pada instansi
pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
