PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Selain pen5rusunan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, PPK dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JpT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. (21 Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(3) JPr...
PRESIDEN
(3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
PENGADAAN
Bagian Kesatu Umum
