PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi:
- JF; dan
- JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Manajemen PPPK meliputi:
- penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunjangan;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan;
- disiplin;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
- perlindungan.
PRES IDEN
