PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 30
(1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada ryB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. (21 B/B menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
