Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK. (21 Calon PPPK yang akan diangkat ss[agaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
(3) Pengangkatan calon PPPK ss[agaimanadimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4) Keputusan...
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
