PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 31
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. (21 PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan sebagai pelaksana tugas jabatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon pppK.
(4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja pppK dengan Instansi pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
