PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 24
(1) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi kompetensi.
(2) Pelamar. . .
-t4- l2l Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
