Pasal 25
(1) Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. {2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan
moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu
yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
