PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 97
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang untuk
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
- terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(2) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan Pihak
yang mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun tidak langsung termasuk perubahannya kepada Kepala Bappebti.
