PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 98
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat menginvestasikan
dana yang dihimpun secara kolektif dari masyarakat dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal ...
