PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 96
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang salah seorang diantaranya berkedudukan sebagai direktur. Pasal ...
