PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 95
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- daftar nama pemegang saham;
- daftar nama pengendali perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
- daftar nama calon anggota komisaris dan direksi; dan
- nama-nama calon tenaga ahli yang akan bertindak sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka setelah mendapat izin dari Kepala Bappebti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
