PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 90
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 memuat hal-hal sebagai berikut:
nama dan alamat Pengelola Sentra Dana Berjangka;
nama dan alamat Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka;
hak dan kewajiban Pengelola Sentra Dana Berjangka termasuk kewajiban untuk menyertakan sejumlah dananya pada Sentra Dana Berjangka;
hak dan kewajiban Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka;
hak dan kewajiban dari peserta Sentra Dana Berjangka;
rencana usaha termasuk tujuan dan arah kebijakan investasi;
jumlah imbalan yang dipungut;
biaya-biaya yang dibebankan;
pernyataan ...
- pernyataan itikad baik dan tanggung jawab Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka bahwa pelaksanaan tugasnya semata-mata untuk kepentingan peserta Sentra Dana Berjangka;
- keadaan yang memperbolehkan Pengelola Sentra Dana Berjangka menunda atau menolak pembelian kembali Sertifikat Penyertaan;
- penyelesaian perselisihan yang timbul antara Pihak yang terkait dalam kegiatan Sentra Dana Berjangka; dan
- keadaan yang mengharuskan Pengelola Sentra Dana Berjangka menghentikan kegiatan Sentra Dana Berjangka.
