PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 89
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak
antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(2) Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(3) Kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikat semua peserta Sentra Dana Berjangka.
