PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 91
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
(1) Permohonan persetujuan atas kontrak pembentukan
Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (2) diajukan oleh Pengelola Sentra Dana
Berjangka kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
- izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka;
- persetujuan Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka yang diterbitkan oleh Kepala Bappebti;
- rencana usaha dan proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; dan
- prospektus yang digunakan dalam penawaran investasi Sentra Dana Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
