Pasal 9
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka
masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit 1 (satu) orang mewakili masyarakat.
(3) Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai
jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka lainnya.
(4) Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka
wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap
calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah memenuhi persyaratan:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
- memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
- memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(6) Anggota ...
(6) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan
direksi, calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Ketiga Peraturan dan Tata Tertib Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya
