PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 8
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Saham Bursa Berjangka hanya dapat dimiliki oleh:
- para pendiri;
- Anggota Bursa Berjangka;
- badan hukum Indonesia; dan/atau
- orang perseorangan.
(2) Saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai
nominal dan hak suara yang sama.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat modal asing, masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya diperkenankan memiliki saham Bursa Berjangka paling banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4) Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang
terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh saham Bursa Berjangka.
