PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 7
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Bagian Kedua Organ Perusahaan
