PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 6
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak
permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin usaha Bursa Berjangka berlaku selama Bursa
Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
