PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 5
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala Bappebti:
- memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
- melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib;
- melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan
- memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien.
