PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 10
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka,
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya ditolak, Kepala Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
