PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 11
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diberikan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.
Bagian Keempat Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan
