PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 12
BAB 2 — BURSA BERJANGKA
(1) Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka
wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2) Apabila ...
(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang diajukan.
Bagian Kelima Penghentian Kegiatan
