PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 76
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Pedagang Berjangka yang berbentuk badan usaha dilarang
untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
- pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(2) Pedagang Berjangka wajib melaporkan pihak yang
mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun tidak langsung kepada Kepala Bappebti.
